get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Basel Raih Penghargaan dari LPSK

3 Bulan Terakhir, 4 Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur di Basel Terungkap, Pelaku Orang Dekat Korban

Selasa, 05 April 2022 | 14:37 WIB
header img
Aksi warga meminta pelaku kekerasan seksual terhadap anak dihukum berat. (Foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno)

BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap 4 kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur sepanjang periode Januari hingga Maret 2022.

Ironisnya, dari empat kasus tersebut, semua pelaku merupakan orang dekat korban yang didominasi kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

Pengungkapan kasus tersebut berawal pada 4 Januari 2022 dimana Polisi berhasil menangkap MZ oknum guru silat di salah satu desa di Kecamatan Airgegas karena diduga melakukan pencabulan terhadap 3 orang murid perempuannya yang baru berusia 11 sampai 13 tahun.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat setempat dengan menggelar aksi dukungan pengungkapan kasus kepada pihak kepolisian di halaman Mapolres Bangka Selatan.

Pada 22 Januari 2022, Polisi kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Toboali yang dilakukan oleh NV oknum guru terhadap keponakannya yang baru berusia 11 tahun.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terkuak pada Jumat 18 Maret 2022 di Kecamatan Payung yang dilakukan oleh PY terhadap anak tetangganya yang baru berusia 4,8 tahun.

Kemudian pada kamis 17 Maret 2022, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terungkap di Kecamatan Lepar Pongok yang dilakukan oleh JD terhadap keponakannya yang baru berusia 15 tahun hingga hamil.

Kepala Kejari Bangka Selatan, Mayasari melalui Kasi Intelijen Michael YP Tampubolon mengatakan, 2 dari empat berkas kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur sudah diterima Jaksa Kejari Bangka Selatan.

Michael menjelaskan, Untuk kasus kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur oleh oknum guru di Toboali berinisial NV akan segera disidangkan.

"Untuk kasus kekerasan seksual oleh oknum guru silat di Kecamatan Airgegas berinisial MZ saat ini masih tahap pemeriksaan berkas oleh Jaksa kami selama 14 hari sesua ketentuan," katanya, Selasa (05/04/2022).

Sedangkan berkas 2 kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur lainnya kata dia belum masuk ke Kejari Bangka Selatan.

Sementara itu, Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan mengimbau orang tua agar tetap mengawasi anaknyanya dengan ketat sekalipun saat mengikuti kegiatan positif agar kasus serupa tidak terulang lagi.

"Saya juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk berperan serta mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak di lingkungan masing-masing mengingat anak merupakan aset bangsa yang harus dijaga," ucapnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut