BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat, meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial DI (49) warga Kampung Jawa, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Polisi mendapati sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
DI diringkus polisi saat hendak melakukan transaksi narkoba di depan klinik Muhammadiyah, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat pada Rabu (30/3/2022) lalu.
Dari tangan tersangka DI, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5.92 gram yang telah dibungkus plastik klip bening.
"Saat penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik berwarna merah yang didalamnya berisikan enam paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,92 gram," kata Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Evry Susanto, Selasa (5/4/2022).
Evry menyebutkan tersangka DI merupakan seorang residivis kasus narkoba yang keluar dari penjara pada Bulan Juli 2020 lalu.
"Tersangka ini merupakan seorang residivis, dan ini yang ketiga kalinya ditangkap oleh kepolisian karena kasus narkoba. Terkahir DO ini keluar dari penjara bulan Juli 2020 lalu. Dalam transaksi narkobanya tersangka ini pakai sistem lempar," ucapnya.
Saat ini, tersangka DI beserta barang bukti telah digelandang ke Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka penyalahgunaan narkoba itu dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 2," ujarnya.
Editor : Haryanto