BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2021, seluruh peserta diwajibkan melakukan tes RT-PCR atau tes swab antigen dua hari sebelum pelaksanaan seleksi.
Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Tengah mengingatkan para peserta untuk tidak memalsukan hasil RT-PCR atau swab antigen, karena jika ditemukan peserta melakukan pemalsuan makan di diskualifikasi.
"Apabila ditemukan hasil swab palsu yang dilakukan peserta seleksi, maka peserta akan langsung di diskualifikasi atau dinyatakan gugur. Pihak penyelenggara memang diwajibkan menyediakan fasilitas untuk test Swab, namun sejauh ini kita masih melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan bisa tidaknya, jika pun fasilitas tersedia maka biaya akan dibebankan kepada para peserta, karena Perbup yang mengatur wajib test swab ini belum ada," ujar Kepala Bidang Mutasi BKPSDMD Kabupaten Bangka Tengah, Dani Effendi pada Kamis (26/08/2021).
Dani pun mengungkapkan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan PPPK Non Guru Tahun 2021 di Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah akan dilaksanakan tanggal 8-16 Oktober 2021.
"Menindaklanjuti surat deputi bidang sistem informasi kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor 7774/B.KS.04.01/SD/E/2021 tentang Jadwal SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Intansi Daerah Wilayah Kerja Kanreg VII BKN Tahun 2021, khususnya Bangka Tengah akan dilaksanakan pada 8-15 Oktober 2021 untuk CPNS, sedangkan yang P3K Non Guru dilaksanakan pada 16 Oktober 2021," ujarnya.
Sementara itu, dari 4807 peserta yang akan mengikuti SKD, sebanyak 2171 peserta mengambil titik lokasi di luar Pemkab Bangka Tengah.
"Untuk peserta SKD yang akan mengikuti test dari 4.807 peserta, 2.171 peserta mengambil titik lokasi di luar Pemkab Bangka Tengah dan dalam sehari ada yang 1, 2 dan 4 sesi, sedangkan peserta diharapkan datang 1 jam sebelum ujian dilangsungkan," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan