Truk Pengangkut 25 Ton Tin Slag Ditangkap Polisi di Pangkalpinang

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dua unit mobil truk pengangkut 25 ton Abu Back House atau Slag Timah diamankan polisi, Senin (19/5/2025). Diduga akan dikirim secara ilegal ke Jakarta.
Pengamanan tin slag tersebut dilakukan oleh personel gabungan Polsekwas Pelabuhan Pangkalbalam bersama Unit Intelkam dan Unit Reskrim Polresta Pangkapinang.
Barang tersebut, rencananya akan menuju Pelabuhan Tanjung Priok Jakatarta dengan mengggunakan kapal Roro KM. Sewindu.
Kapolsekwas Pelabuhan Pangkalbalam, AKP Harry Frizko, membenarkan adanya penangkapan barang diduga ilegal jenis slag timah itu.
"Benar, kami amankan di Pelabuhan Pangkalbalam yang akan diangkut melalui Kapal Roro KM. Sewindu dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta," kata Frizko, Selasa (20/5/2025).
Dalam penggerebakan tersebut kata dia, diamankan seorang sopir mobil truk atas nama Idcham.
"Keterangan yang kami peroleh dari sopir Idcham menyebut bahwa barang tersebut tidak dilengkapi dokumen apapun dan diambil dari Smelter SBS Ketapang. Sedangkan untuk kepemilikan barang tidak tahu," ujar Frizko.
Kapolsekwas menyampaikan, untuk barang tersebut diduga akan dilakukan pengiriman ke daerah Jawa Tengah.
"Slag Timah ini nanti akan dijemput langsung oleh Daud yang berada di Jakarta," katanya.
Adapun barang ilegal jenis slag timah tersebut diantaranya arhed besi lima batang, slag timah enam bags jumbo dan abu hexos timah 8 karung.
"Nah di dalam mobil truk yang kedua slag timah sebanyak 14 bags jumbo dengan jumlah keseluruhan ditaksir mencapai 25 ton," ucapnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, saat ini sopir berikut dua unit kendaraan telah dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Kendaraan berikut sopir sudah kami serahkan Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Harry Frizko.
Editor : Muri Setiawan