get app
inews
Aa Text
Read Next : Mabuk Saat Mengemudi, Sopir Ertiga Seruduk Sepeda Motor di Kota Pangkalpinang

Pilu, Wanita Paruh Baya di Tempilang Tewas Terseret Sejauh 15 Meter

Senin, 19 Mei 2025 | 19:03 WIB
header img
Anggota Satlantas Polres Bangka Barat lakukan olah TKP

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id -- Kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menyebabkan seorang wanita  berinisial T (50) tewas ditempat. 

Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Rabu (18/5/2025) kemarin, yang melibatkan satu unit sepeda motor dan mobil.

"Kecelakaan ini terjadi sekira pukul 15.50 Wib atau hari Minggu sore kemarin. Peristiwa ini melibatkan dua unit kendaraan yaitu Toyota Avanza warna hitam dan Yamaha Jupiter Z1 warna biru," katanya, Senin (19/5/2025).

Dikatakan Yos, kecelakaan yang terjadi tepat di depan Pasar Sore Tempilang ini bermula saat Toyota Avanza melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Sangku menuju Desa Air Lintang.  Mobil ini dikemudikan seorang dengan inisial S (42), warga Desa Penyampak.

Diduga karena hilang kendali, Toyota Avanza tersebut oleng ke kanan lalu kembali ke kiri dan langsung menabrak Yamaha Jupiter yang datang dari arah berlawanan. Motor dengan Nomor Polisi BN 4262 DB itu dikendarai oleh M (52) berboncengan dengan T (50).

"Kalau hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi oleh kawan-kawan Unit Gakkum Satlantas Polres Babar seperti itu kronologinya. Pengendara motor dan yang dibonceng sama-sama warga Desa Tempilang," ujarnya.

Dia menyebut, tabrakan keras tersebut mengakibatkan sepeda motor dan dua penumpangnya terseret sejauh 15 meter ke semak-semak di sisi kiri jalan. Akibatnya, penumpang sepeda motor berinisial T mengalami luka berat pada bagian dada, pinggang, dan kepala.

"T meninggal dunia. Sementara yang mengendarai motor mengalami patah tulang kaki kiri dan dirujuk ke RSUD Pangkalpinang. Kalau pengemudi mobil, kondisi selamat dan tidak mengalami luka," ucapnya.

Ia menerangkan, bahwa pihaknya telah menangani kasus ini sesuai dengan prosedur, profesional dan telah dibuat laporan polisi. Pihaknya telah amankan barang bukti, memintai keterangan saksi di lokasi, serta berkoordinasi dengan pihak Polsek Tempilang.

"Kerugian materil ditaksir mencapai Rp 30 juta. Penyidik kini mendalami lebih lanjut terkait penyebab hilang kendali mobil dan kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pengemudi. Kasus ini kami tangani secara profesional dan telah dibuat laporan polisi," katanya.

Perkara ini diproses berdasarkan Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena mengakibatkan korban meninggal dunia. Dirinya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan.

"Kami imbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan. Menghindari kecepatan tinggi, dan mematuhi rambu lalu lintas, terutama di area padat aktivitas seperti Pasar Tempilang atau di titik-titik lain di wilayah Polres Babar," ucapnya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut