get app
inews
Aa Text
Read Next : Menanti Janji Gubernur dan Bupati Baru

Refleksi Hari Buruh ; Hukum harus ditegakkan agar buruh tak jadi korban

Kamis, 01 Mei 2025 | 22:06 WIB
header img
Atha said fajri-Kabid PTKP HMI Cabang Babel Raya

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei semestinya menjadi lebih dari sekadar seremoni tahunan atau ajang unjuk rasa. Ini adalah momentum penting untuk merefleksikan sejauh mana negara hadir dalam melindungi hak-hak dasar pekerja. Di tengah tekanan ekonomi global dan ketatnya persaingan industri, buruh tetap menjadi tulang punggung pembangunan. Namun, nasib mereka, terutama di daerah seperti Kepulauan Bangka Belitung, justru kerap terpinggirkan.

Secara hukum, Indonesia memiliki kerangka regulasi yang cukup jelas dalam menjamin hak-hak pekerja. Konstitusi, melalui Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945, menjamin bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 28D Ayat (2) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Sementara itu, Pasal 28I Ayat (1) menyebutkan bahwa hak asasi manusia, termasuk hak untuk bekerja secara manusiawi, tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. 

Ketentuan konstitusional ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur segala aspek hubungan kerja, termasuk upah, kontrak kerja, perlindungan terhadap pekerja perempuan dan anak, hingga pemutusan hubungan kerja. Dalam aturan ini, Pasal 90 Ayat (1) secara tegas melarang pengusaha membayar upah di bawah Upah Minimum. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikategorikan sebagai tindak pidana, sesuai Pasal 185, dan dapat dikenai sanksi pidana penjara maupun denda.

Namun dalam praktiknya, pelanggaran ketenagakerjaan seringkali dibiarkan. Masih banyak perusahaan di Bangka Belitung yang tidak membayar upah sesuai UMR, melakukan PHK sepihak, atau memberlakukan sistem kerja kontrak yang tidak sesuai aturan. Hal ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan ketenagakerjaan serta minimnya keberanian aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran-pelanggaran tersebut. Padahal, dalam konteks perlindungan pekerja, aparat penegak hukum wajib hadir sebagai garda depan penegakan keadilan, bukan sekadar sebagai perantara administratif saja.

Selain itu, lemahnya perlindungan dan pengawasan juga membuka ruang bagi tindak pidana yang lebih serius, seperti perdagangan orang (TPPO). Kasus-kasus TPPO yang melibatkan masyarakat Bangka Belitung, terutama perempuan dan anak-anak, terus meningkat. Mereka dijanjikan pekerjaan layak di luar daerah atau luar negeri, namun justru berakhir dalam eksploitasi. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengatur secara tegas larangan perekrutan kerja dengan tipu daya, kekerasan, atau ancaman untuk tujuan eksploitasi.

Pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perlu menjadikan perlindungan pekerja sebagai prioritas kebijakan. Penegakan hukum tidak boleh lagi tebang pilih. Aparat kepolisian, kejaksaan, dan pengawas ketenagakerjaan harus bersikap tegas dan berani dalam menindak setiap bentuk pelanggaran ketenagakerjaan, baik dalam bentuk upah tidak layak, pemutusan kerja sewenang-wenang, maupun praktik TPPO. Penegakan hukum bukan hanya soal sanksi, tetapi soal memberikan rasa keadilan dan kepastian bagi buruh yang selama ini menjadi pihak paling lemah dalam hubungan industrial.

Selama ini, lemahnya penegakan hukum tidak hanya menciptakan impunitas bagi pelaku pelanggaran, tetapi juga secara langsung telah merenggut kesejahteraan buruh. Ketika aturan tidak dijalankan, buruh kehilangan jaminan penghasilan, keamanan kerja, dan kesempatan hidup yang layak. Ketidakpastian ini menempatkan mereka dalam kondisi rentan secara ekonomi. 

Hari Buruh Internasional seharusnya menjadi pengingat bahwa perjuangan buruh belum selesai. Jika negara tidak hadir dalam penegakan hukum dan perlindungan nyata bagi pekerja, maka semua regulasi yang ada hanya akan menjadi simbol tanpa makna. Buruh bukan sekadar alat produksi ekonomi, mereka adalah manusia yang berhak atas keadilan, keamanan kerja, dan masa depan yang layak. Maka, sudah saatnya aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan benar-benar berpihak kepada mereka.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut