get app
inews
Aa Text
Read Next : Putusan MK, Terjadi PSU di Pilkada Bangka Barat

KPU Bangka Barat Siap Laksanakan PSU di 4 TPS

Senin, 24 Februari 2025 | 16:42 WIB
header img
Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat, Darjiyono.  Foto : istimewa.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU akan dilakukan pada 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus. 

Pertanyaan itu disampaikan Ketua KPU Bangka Barat, Darjiyono usai mendengarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat (Babar), Senin (24/2/2025). 

"Telah ditetapkan bahwa ada 4 TPS yang akan dilakukan PSU, yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4, Desa Sinar Manik," ucapnya. 

Darjiyono menyampaikan, pihak siap melaksanakan PSU pada 4 TPS tersebut, Namun saat ini masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi. 

"Pada intinya kami siap apapun putusan MK, kami akan melaksanakan sebaik mungkin, namun kami masih menunggu surat resmi dari MK," ujarnya. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut