get app
inews
Aa Text
Read Next : Bong Ming Ming Tanggapi Laporan Makyus ke Polres Metro

Putusan MK, Terjadi PSU di Pilkada Bangka Barat

Senin, 24 Februari 2025 | 15:25 WIB
header img
Tangkapan layar sidang pembacaan amar putusan oleh Mahkamah Konstitusi, terkait perselisihan Pilkada Bangka Barat tahun 2024. Foto : istimewa.

"Selanjutnya, hasil PSU tersebut dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dalam putusan a quo, untuk ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman sebagai ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan ke Mahkamah," ujarnya. 

Diketahui penetapan PSU itu, berdasarkan laporan oleh Pasangan Sukirman-Bong Ming Ming, terkait money politik oleh pasangan Markus-Yus Derahman dan di kabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut