get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Buru Terduga Pelaku Pencabulan di Parittiga Bangka Barat

THM di Tempilang, jadi Tempat Remaja Aniaya Sodikin 

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:20 WIB
header img
Tersangka penganiayaan saat diamankan di Polsek Tempilang. Foto : Istimewa. 

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Maraknya tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), jadi tempat seorang remaja berinisial RA (18) menganiaya Sodikin (32).

Kejadian itu, dipicu tersangka tidak terima ditegur dan disuruh pulang oleh korban saat berkaraoke di Pantai Selupul, Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, (6/1/2025) lalu. Tersangka baru berhasil diringkus Polisi, pada Senin (20/1/2025).

"RA terlibat cekcok dengan Sodikin dan langsung memukulnya dengan benda keras tumpul sebanyak 1 kali ke arah kepala. Kemudian korban yang langsung terjatuh," ujar Kapolsek Tempilang, Ipda Harun Pardamean, Rabu (22/1/2025). 

Harun Pardamean mengatakan, pihaknya mengamankan tersangka RA di kediaman orangtuanya yang terletak di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang. 

"Korban mengalami luka mengeluarkan darah dan setelah itu korban dibawa ke Puskesmas untuk mendapat pertolongan tim medis," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut