get app
inews
Aa Text
Read Next : Kalah di Sidang Pra Peradilan Soal Penggelembungan Suara, Andi Kusuma Gugat Gakkumdu Rp18 Miliar

Praperadilan Perkara 3 Tersangka Pencurian di Batuberiga, Ketua PN Koba: Ikuti Sampai Putusan!

Jum'at, 13 Desember 2024 | 18:46 WIB
header img
Praperadilan perkara pencurian tiga tersangka dari Desa Batuberiga di PN Koba, Bangka Tengah. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rachmat K.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Sekitar 300 masyarakat Desa Batuberiga melakukan unjuk rasa di Depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Koba meminta tiga tersangka pencurian agar dapat dibebaskan, pada Jumat (13/12/2024).

Masyarakat unjuk rasa tersebut membela tersangka, karena yakin bahwa ketiganya tidak bersalah sama sekali pada perkara pencurian yang ditindaklanjuti oleh Polres Bangka Tengah beberapa waktu lalu.

Ketua PN Koba, Derit Werdiningsih kepada awak media mengatakan, ketiga tersangka tersebut sedang di tahap praperadilan dengan keputusan yang nantinya menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Praperadilan perkara pencurian tiga tersangka dari Desa Batuberiga tersebut disebut akan berlangsung selama 7 hari ke depan atau satu pekan.

"Jadi persidangan baru dimulai, pembacaan permohonan. Kalau sekarang meminta statement terlalu dini, yah. Jadi kita sama-sama ikuti sampai putusan," ujarnya, Jumat (13/12/2024).

Derit Werdiningsih mengajak bersama-sama melihat proses persidangan apakah pembuktian di persidangan tersebut bisa mengabulkan permohonan dari pihak tersangka atau tidak.

Derit menyampaikan, massa unjuk rasa tersebut sebelum sudah bersurat ke PN Koba sebelum datang menyampaikan aspirasi dan pihak kepolisian sudah membantu pengamanan.

"Saya lihat demonya juga demo damai, tadi juga sudah saya temui perwakilan dari massa demonstran tersebut untuk berbicara dengan saya," tuturnya.

Hal yang disampaikan Derit Werdiningsih kepada demonstran adalah tentang pokok perkara yang belum bisa dikomentari oleh pihak PN Koba, karena persidangan belum dimulai.

"Lalu, tidak pas juga kalau kita membicarakan hal-hal sifatnya materi (perkara) di luar persidangan," ujarnya.

Derit mengaku sudah memberitahu pengertian kepada massa unjuk rasa kalau harus sesuai aturan dan menyampaikan ujaran kebencian.

"Kalau mereka berbuat anarkisme maka akan berdampak pada diri mereka sendiri, gitu. Saya sudah sampaikan tadi kepada demonstran," katanya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut