get app
inews
Aa Read Next : Pilbup Bateng 2024, Kampanye Paslon Berlian di Desa Romadon Disambut Antusias Warga

Pilkada 2024, Tim Gabungan Copot APK yang Dipasang di Zona Terlarang

Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:34 WIB
header img
Penertiban APK yang terpasang di zona terlarang pada Pilkada Bangka Barat 2024. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencopot atau menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 yang pemasangannya berada di zona terlarang, Kamis (31/10/2024). 


Penertiban APK yang terpasang di zona terlarang pada Pilkada Bangka Barat 2024. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

Dalam penertiban tersebut, Bawaslu bekerjasama dengan Satpol PP Bangka Barat, Badan Kesatuan dan Bangsa Politik Bangka Barat, Dinas Perumahan Kawasan Permukaan dan Perhubungan Bangka Barat.

Kemudian didampingi juga oleh jajaran anggota Polres Bangka Barat dan Kodim 0431/Bangka Barat.

Ketua Bawaslu Bangka Barat, Deni Ferdian mengatakan, sebanyak puluhan personel gabungan dilibatkan pada penertiban itu.

Sebelum melakukan pembersihan pihaknya sudah memberikan himbauan ke liaison officer (lo) pasangan calon. 

"Hari ini penertiban perdana APK yang terpasang di zona terlarang, Bawaslu berkoordinasi dengan stakeholder. Untuk kali ini di Kecamatan Mentok dan Simpang Teritip. Kalau personel ada 60 orang," ujarnya, Kamis (31/10/2024).

Dikatakan Deni Ferdian, selain penertiban APK juga dilakukan penertiban Alat Peraga Sosial (APS) milik paslon petahana yang sebelumnya telah terpasang di sejumlah titik. 

"Termasuk APS, kemarin kan ada foto incumben masih ada terpasang. Karena sebelumnya Bawaslu sudah mengimbau kepada seluruh OPD maupun kepala desa, ada yang sudah melepaskan dan ada yang belum. Bersama tim kita melepaskan itu," katanya. 

Kedepan apabila masih ada APK terpasang di zona terlarang, maka Bawaslu Babar akan kembali memberikan imbauan dan apabila tidak diindahkan akan kembali melakukan penertiban.

"Dasar (penertiban) ini menggunakan Perda Tibum dan PKPU. (Diperkirakan) ada 20 tapi jumlah tersebut bisa berubah berdasarkan hasil dari penyisiran tim di lapangan," ucapnya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut