Selain itu, dipaparkan Wakapolda, data jumlah perbandingan pelanggaran lalu lintas berupa tilang ditahun 2023 dan 2024 mengalami kenaikan trend sebanyak 16 persen.
Untuk jumlah laka lantas, lanjut Wakapolda, juga mengalami penurunan trend sebanyak -24 persen dengan korban meninggal dunia turun -19 persen.
"Dari data ini, kita patut menyadari dalam mengatasi permasalahan ini, Polri tidak bisa berdiam diri bahkan wajib melakukan berbagai upaya untuk menciptakan kamseltibcarlantas sesuai amanat undang-undang," ucapnya.
"Tugas ini merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh Polantas sendiri melainkan diperlukan adanya Sinergitas antar pemangku kepentingan dalam menyelesaika akar masalah bidang Lalu Lintas," katanya lagi.
Editor : Muri Setiawan