BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Selatan membuka perpanjangan masa pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Perpanjangan tersebut dilakukan selama 3 hari mulai tanggal 30 Agustus 2024 hingga 1 September 2024.
Perpanjangan tersebut dilakukan lantaran saat masa pendaftaran awal tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 hanya ada satu Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftarkan diri yaitu Paslon Riza-Debby.
Ketua KPU Bangka Selatan Muhidin mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran Calon tersebut mengacu pada PKPU.
"Perpanjangan Pendaftaran ini sudah sesuai dengan PKPU dimana KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan perpanjangan masa pendaftaran apabila hanya ada satu calon yang mendaftarkan diri saat pendaftaran awal," katanya.
Perpanjangan masa pendaftaran tersebut, kata dia untuk memberikan ruang bagi Paslon lain yang ingin mendaftarkan diri dan memenuhi persyaratan pencalonan.
"Namun jika tidak ada lagi Paslon yang mendaftarkan diri hingga berakhir masa perpanjangan, maka KPU Bangka Selatan akan melanjutkan ke tahap selanjutnya sesuai dengan tahapan Pilkada yang telah diatur oleh PKPU," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangka Selatan Azhari mengatakan, Perpanjangan masa Pendaftaran Pilkada 2024 yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai dengan ketentuan.
"PKPUnya memang sudah mengatur demikian, jadi Perpanjangan masa Pendaftaran Pilkada 2024 ini sudah sesuai dengan aturan," ucapnya.
Bawaslu Bangka Selatan kata dia akan tetap menjalankan fungsi pengawasan pada setiap tahapan Pilkada yang dilakukan oleh KPU.
Editor : Muri Setiawan