JAKARTA, lintasbabel.id - Menyambut Hari Keantariksaan Nasional ke-8, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) mengajak masyarakat di Tanah Air untuk mematikan lampu sejenak selama satu jam. Masyarakat Indonesia diharapkan untuk mematikan lampu dimulai dari 20.00-21.00 waktu setempat, pada 6 Agustus 2021.
Koordinator Humas LAPAN, Jasyanto, mengatakan hal ini bertujuan untuk mengurangi polusi cahaya dan bisa menikmati bintang secara langsung.
"Agar kita mengurangi polusi cahaya dan bisa menikmati lihat bintang secara langsung," ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (5/8/2021).
Sekedar informasi, Hari Keantariksaan Nasional yang diperingati tiap 6 Agustus ini didasari karena disahkannya Undang-undang Keantariksaan pada 2013 silam.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 itu menjadi payung hukum bagi kegiatan keantariksaan di Indonesia.
Dengan adanya Undang-Undang Keantariksaan, seluruh kegiatan pengembangan sains dan teknologi antariksa di Indonesia memiliki pondasi yang kuat.
Tentunya di peringatan yang ke delapan ini diharapkan akan masyarakat akan mengetahui bahwa Indonesia telah memiliki UU Keantariksaan dan membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya keberadaan malam langit gelap.
Editor : Muri Setiawan