BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Setelah mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah pada Jumat pekan kemarin dan bertemu dengan Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah Me Hoa, Bupati Kabupaten Bangka Tengah Algafry Rahman dan Forum Komunikasi Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Bangka Tengah lainnya untuk mengadukan nasib mereka setelah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh CV. MAL dan CV. MHL. Pada Senin (03/05/2024) pagi, perwakilan mantan karyawan dua perusahaan tersebut kembali menemui Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan mantan karyawan CV. MAL dan CV. MHL lebih detail menyampaikan keluhannya. Dimana nasib para mantan karyawan bos timah Tamron alias Aon tersebut saat ini cukup memprihatinkan.
Bahkan sebagian besar dari mereka pun bingung untuk melunasi angsuran bank yang selama ini diangsur dari gaji bulanan dua perusahaan tersebut.
"Tadi perwakilan CV. MAL dan CV. MHL menyampaikan kepada saya ada hal-hal yang harus diketahui Bupati. Dalam hal ini mereka dalam kondisi, ada yang punya perjanjian kontrak dengan pihak lain, dengan PLN misalnya dengan biogasnya, kemudian mereka juga ada pinjaman ke bank yang terpaksa harus ditinggal. Hal-hal seperti ini perlu ada dukungan dari pemerintah daerah untuk bisa menjelaskan kondisi pekerja saat ini kepada pihak-pihak terkait, supaya mereka dapat ditangguhkan segala hak-haknya," ujar Bupati Algafry.
Pihaknya pun akan berusaha membantu semaksimal mungkin, sehingga nasib ratusan mantan karyawan dan buruh sawit yang di PHK dapat terbantu.
"Kita akan memfollow up keluhan mantan karyawan ini dan akan berusaha kita bantu," ujar Algafry.
CV MAL dan CV MHL sendiri diketahui adalah perusahaan perkebunan sawit milik Tamron alias Aon. Sang pemilik 2 perusahaan sawit itu saat ini sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi IUP PT Timah.
Akibat kasus tersebut, pihak Kejagung melakukan pemblokiran rekening Aon dan perusahaannya, sehingga berdampak pada para karyawannya yang akhirnya di PHK dan sejauh ini masih memiliki hak yang belum dibayarkan oleh perusahaan tersebut.
Editor : Muri Setiawan