BELITUNG, Lintasbabel.iNews.id - Tim Ospnal Satreskrim Polres Belitung berhasil mengamankan tiga orang tersangka tindak pidana penganiayaan. Satu diantaranya pembunuh bayaran.
Ketiga pelaku yakni ibu rumah tangga (IRT) HP alias Aca (50) dan karyawan Swasta RS alias Resta (29) serta laki-laki HW alias Edio (27).
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP M. Iqbal Surbakti mengatakan, ketiga pelaku mempunyai peran berbeda-beda, ada sebagai eksekutor, pencari dan penyuruh.
"Aksi dilakukan pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 12.45 Wib. Secara terencana untuk mencelakai korban yang merupakan teman dan rekan kerjanya dikarenakan menaruh iri kepada korban yang selalu mendapatkan perhatian dari bos di tempat kerja," Kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP M. Iqbal Surbakti, Jumat (31/5/2024).
Dia mengatakan polsi berhasil mengamankan laki-laki HW alias Edio pada Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib diduga sebagai eksekutor. Dari pernyataan Edo polisi berhasil mengamankan 2 lainnya yang mempunyai ide dan prantara.
Setelah dilakukan interogasi Edio mengaku penganiayaan tersebut adalah pemintaan Resta dengan bayaran Rp50 juta.
"Kejadian tersebut korban mengalami luka tusukan di punggung bagian kiri. Setelah kejadian tersebut tersangka Resta telah menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp48 juta kepada tersangka HS Alias MAK ACA dan HW als EDO," ujarnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Editor : Muri Setiawan