get app
inews
Aa Text
Read Next : Perayaan HUT ke 26 IJTI di Desa Airgegas, 100 Anak Yatim dan Duafa Terima Bansos

Ada Pasal Berpotensi Ancam Kemerdekaan Pers, IJTI Minta DPR Kaji Ulang Draf Revisi UU Penyiaran

Sabtu, 11 Mei 2024 | 14:49 WIB
header img
IJTI mendesak Pemerintah dan DPR meninjau kembali draf revisi UU Penyiaran. Foto: Ilustrasi/ net.

Menyikapi hal tersebut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut

2. Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik

3. Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut