JAKARTA, lintasbabel.id - Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Indah Anggoro Putri mengatakan, penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, telah mendapatkan restu dari Kementerian Terkait hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Indah menjelaskan, proses lahirnya regulasi dari Kementerian memerlukan proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham). Setelah di harmonisasi oleh Kementerian, selanjutnya dibawa kepada Sekretariat Negara untuk meminta persetujuan.
Sehingga peraturan menteri yang lahir tersebut, kata Indah, sudah diketahui dan disetujui oleh kementerian hingga Presiden Jokowi, meski mendapat penolakan dari objek regulasi, dalam hal ini kaum buruh.
"Jadi, terbitnya Peraturan Menteri, harus melalui proses harmonisasi, yang dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM, setelah diharmoniskan dengan kementerian lain, harus mendapatkan izin dari Setneg boleh tidak Menteri mengeluarkan regulasi," ujar Indah dalam konferensi persnya, Rabu (16/2/2022).
Sehingga menurut Indah, tidak benar jika Permenaker tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015. Sebab, pada prosesnya sudah mendapatkan restu dari pemerintah.
"Nah, boleh atau tidak itu kan bukan sekedar setuju saja, pasti dilihat hierarkinya, menyimpang atau tidak, kalaupun ada diskresi, Bu Menteri pasti ditanya," lanjut Indah.
Meski mendapat penolakan keras dari kaum buruh dan pekerja, Indah mengatakan adalah hal yang berat untuk Kemnaker mencabut aturan yang baru mulai berlaku pada bulan Mei tersebut.
"Tadi sudah dilakukan audiensi, dengan tuntutan pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara pembayaran dana JHT, kalau misalnya minta hari ini untuk dicabut itu berat," katanya.
Editor : Muri Setiawan