Polda Babel Tangkap Penampung Timah Ilegal, 1.226 Kg Pasir Timah Diamankan
Minggu, 28 April 2024 | 00:42 WIB

Usia diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku terancam dijerat dengan pasal 161 UU No 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU no 4 th 2009 Tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan