get app
inews
Aa Read Next : Seorang Penambang Timah di Kebun Sawit PT GSBL Tewas

Bong Ming Ming Minta Perusahaan Sawit Pekerjakan 50 Persen Warga Lokal

Selasa, 27 Juli 2021 | 19:21 WIB
header img
Bong Ming Ming, Wakil Bupati Bangka Barat. Foto : lintasbabel.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menggelar kegiatan pembahasan izin usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Bangka Barat, di Ruang OR I Kantor Bupati Bangka Barat, pada Selasa (27/7/2021). Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming mengatakan, Pemda Bangka Barat akan membentuk satu tim yang melibatkan beberapa organisasi pemerintah daerah terkait untuk bekerja menyelesaikan persoalan izin usaha perkebunan ini.

"Dari mulai perizinan terus Hak Guna Usaha (HGU), kami baru internal, tadi Badan Pertanahan Nasional (BPN) hadir juga membantu kami, Alhamdulillah kawan- kawan BPN banyak memberikan data dan informasi buat kami, dari hasil tadi kami buat tim terpadu untuk menyelesaikan persolan tentang izin perusahaan dan beberapa kewajiban," ungkap Bong Ming Ming. 

Selain tentang perizinan perkebunan, rapat tersebut juga membahas terkait kewajiban-kewajiban dari usaha perkebunan yang ada di wilayah Bangka Barat.

"Kemudian kewajiban-kewajiban mereka mulai dari CSR, kewajiban sosial, terus kewajiban untuk usaha produktif masyarakat dan hal-hal lainnya, makanya juga hadir bagian penilaian usaha perkebunan," ujarnya. 

Ia berharap semua perusahaan yang ada di Bangka Barat dalam hal ini khususnya perkebunan kelapa sawit yang luasan puluhan lebih hektar bisa mempunyai nilai dan manfaat untuk Kabupaten Bangka Barat serta memfasilitasi masyarakat dalam hal ketenagakerjaannya.

"Berharap minimal 40 sampai 50 persen itu tenaga kerja mereka itu masyarakat asli Bangka Barat," sebutnya.

Bong Ming Ming menyampaikan sudah ada beberapa persen usaha perkebunan di Bangka Barat yang mempunyai izin, namun juga ada beberapa perusahaan yang memang harus diperbaiki perizinannya.

"Yang wilayah harus di kabupaten jadinya masuk di provinsi, itu yang harus kami bereskan, ada beberapa perusahaan yang seperti itu yang harus kami selesaikan dan semua kalau yang diatas 25 hektar yang besar-besar khususnya tapi ada yang belum (HGU) maka tim ini akan bekerja melakukan pendataan, yang punya luasan 25 Hektar itu kewajiban harus punya HGU," jelasnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut