get app
inews
Aa Read Next : Berpotensi Rusak Jalan Bencah-Tepus, Tambang Timah Liar Akhirnya Ditertibkan Polisi

Tambang Timah Teluk Kelabat Dalam, Bong Ming Ming : Itu Ilegal

Rabu, 21 Juli 2021 | 19:25 WIB
header img
Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming saat dijumpai awak media di sela-sela kegiatannya, Rabu (21/7/2021). Foto: lintasbabel.id / Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming menegaskan aktivitas pertambangan di wilayah perairan Teluk Kelabat Dalam, Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat adalah aktivitas ilegal. Hal tersebut disampaikan oleh Bong Ming-Ming yang ikut hadir pada RDP Aktivitas Pertambangan di Teluk Kelabat Dalam, di Ruang Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (19/7/21) lalu. 

Terkait dengan peraturan dan hukum di bidang pertambangan, dikatakan Bong Ming Ming mengkaji amanah Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), yang berarti bahwa perairan Teluk Kelabat Dalam merupakan wilayah zero tambang dan segala bentuk aktivitas penambangan di perairan tersebut adalah ilegal.

"Berdasarkan peraturan AMDAL-nya memang Kelabat Dalam itu kan sudah kadaluarsa. Nantinya mereka harus buat izin AMDAL baru dan begitu izin AMDAL-nya belum diselesaikan, IUP-nya pun tidak berlaku. Dan kalau pun membuat izin AMDAL baru, dia akan terbentur RZWP3K. Dan disampaikan di DPRD bahwa itu ilegal,” tegas Bong Ming Ming, Rabu (21/7/21). 

Pembahasan terkait dengan aktivitas pertambangan tersebut, kata Bong Ming Ming, akan segera direkomendasikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Roesman Djohan untuk membentuk tim yang bertugas menyelesaikan permasalahan tersebut.

”DPRD merekomendasikan kepada Pak Gubernur untuk membuat tim, untuk penyelesaian masalah Kelabat Dalam. Itu melibatkan semua unsur termasuk Forkopimda dan eksekutif yang ada yang diketuai Pak Gubernur,” ungkap Bong Ming Ming. 

Tim yang dibentuk Gubernur Babel, nantinya disebutkan Bong Ming Ming, tidak hanya menertibkan pelaku penambangan, tapi juga akan melakukan penangkapan, termasuk para penampung atau pembeli timahnya.

"Dipidana, kan harusnya seperti itu, ada sanksinya di RZWP3K dan UU Minerba disana,” ujarnya. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut