BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Satlantas Polres Bangka Barat menggelar kegiatan rutin dalam penindakan pelanggaran lalu lintas, di sejumlah titik lokasi di Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Hasilnya, 95 unit kendaraan bermotor terjaring aparat.
"Kami menggelar kegiatan rutin selama tiga hari, di dekat SMKN 1 dan simpang Polsek Simpang Teritip. Hasilnya ada 95 berkas pengendara yang melanggar, kami mengamankan barang bukti 50 unit sepeda motor, dan 45 surat-surat kendaraan bermotor," ungkap Kasat Lantas Polres Bangka Barat, IPTU RTA Sianturi, Rabu (2/2/2022).
Dikatakan Kasat, jenis pelanggaran lalu lintas yang paling banyak ditemukan, ialah pengendara yang tidak menggunakan helm.
"Paling banyak tidak pakai helm, karena pada saat tersebut masyarakat banyak pergi berkebun, atau pergi ke TI (Tambang Inkonvensial)," tuturnya.
Puluhan sepeda motor yang terjaring kegiatan rutin, saat diamankan di Mapolres Bangka Barat, Rabu (2/2/2022). (Foto: lintasbabel.id / Rizki Ramadhani)
Saat ini, 50 sepeda motor yang terjaring kegiatan rutin, diamankan oleh petugas Satlantas Polres Bangka Barat ke Mapolres Bangka Barat.
"Jadi dalam penindakan ini mengapa kami mengamankan kendaraan, karena saat pemeriksaan mereka (pengendara) ini tidak membawa SIM atau STNK, jadi yang kami amankan kendaraannya," katanya.
Puluhan sepeda motor yang terjaring kegiatan rutin, saat diamankan di Mapolres Bangka Barat, Rabu (2/2/2022). (Foto: lintasbabel.id / Rizki Ramadhani)
Editor : Muri Setiawan