get app
inews
Aa Read Next : Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi Komoditas Timah

Tim Penyidik Kejagung Amankan Uang Rp100 Milliar Lebih Milik Pengusaha Timah  di Bangka Tengah

Kamis, 07 Desember 2023 | 16:52 WIB
header img
Uang tunai senilai Rp100 Miliar diamankan tim Kejagung dari sebuah rumah milik pengusaha timah di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pengusutan kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang bekerjasama dengan swasta. Tim kemudian melakukan penggeledahan ke rumah salah satu bos timah di wilayah Bangka Tengah. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar mengatakan dari penggeledahan tersebut Tim Penyidik Kejagung mengamankan uang tunai senilai Rp100 miliar. 

"Dari Kejagung, menitipkan uang hampir Rp100 Miliar ke Bank BRI dari penyitaan mereka dari Bangka Tengah," kata Saiful, Kamis (7/12/2023). 

Dikatakan Saiful, untuk Kejari Pangkalpinang sendiri saat itu tidak terlibat langsung dan hanya bersifat pendampingan. 

"Kita hanya melakukan pemdampingan, karena wilayah di sini kita hanya bantu menitipkan, kita hanya diperintah untuk membantu mengamankan pada  jam 12 malam, pengamanan untuk disimpan dulu dititipkan di BRI," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya tim Kejagung RI menggeledah sejumlah rumah bos timah di tiga lokasi di Bangka Selatan, kali ini pengusutan kasus tersebut dilakukan oleh Kejagung ke smelter milik CV Venus Inti Perkasa. 

Sementara itu pada hari ini, Tim Kejagung sedang melakukan penggeledahan di salah satu rumah diduga pengusaha Timah di Jalan Balai, Kota Pangkalpinang. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut