get app
inews
Aa Text
Read Next : Merasa Terancam Pasca Aksi Penembakan oleh Brimob, Warga Desa Berang minta Kompolnas Bertindak

Kasus KDRT di Kecamatan Parittiga Berujung Damai

Kamis, 07 Desember 2023 | 11:32 WIB
header img
Kapolsek Jebus, Kompol Albert Tampubolon ungkap kasus KDRT di Babel. Foto: Istimewa

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Heri Iryandi kepada istrinya yang diketahui bernama Fiola Oktari disinyalir bakal berujung damai. 

Pasalnya, korban dikabarkan telah membuat surat perdamaian di salah satu kantor desa yang ada di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. 

"Kalau tidak salah kemarin korban (istri Heri Iryandi) membuat surat perdamaian di kantor desa setempat. Tapi itu bukan poinnya, karena kan penyidikan sudah berjalan, nanti kami coba koordinasi dengan JPU dulu," kata Kapolsek Jebus, Kompol Albert Tampubolon, Kamis (7/12/2023). 

Albert menambahkan, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perlu dilakukan karena penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif berbeda, pada saat sebelum dan sesudah penyidikan. 

"Secepatnya kita akan koordinasikan ke JPU, karena ini lagi tahap pemeriksaan saksi-saksi. Itu yang belum kita tahu (alasan korban mau damai), karena damainya tidak melibatkan kita, jadi proses damainya di kantor desa setempat," ujarnya. 

Ketika telah berkoordinasi dengan JPU, nantinya proses penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif tidak akan berlangsung lama. Pasalnya hal tersebut tinggal melengkapi berkas administrasi saja dan penyidikan yang telah berjalan akan dihentikan. 

"Nanti tergantung jaksa, apa mereka itu mau menyampaikan RJ di tingkat kejaksaan atau di kepolisian. Karena jaksa kan punya juga kapasitas untuk melaksanakan RJ," katanya. 

Sebelumnya, Buruh Harian Lepas (BHL) asal Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar) terpaksa dicokok Unit Reskrim Polsek Jebus lantaran diduga telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Ialah Heri Iryandi yang diamankan tim kepolisian pada Jumat (1/12/2023) sekira pukul 18.00 WIB. Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah melalui Kapolsek Jebus Kompol Albert Daniel Hamonangan Tampubolon kemudian menjelaskan kronologi kejadian itu. 

Awalnya, kata Albert terduga tersangka Heri Iryandi bersama istrinya Fiola Oktari hendak pergi membeli martabak pada Kamis (30/11/2023) sekira jam 17.30 WIB. Di tengah perjalanan, Pasangan Suami Istri (Pasutri) ini ada bertemu dengan dua orang pemuda. 

"Waktu mau beli martabak, mereka ini menyebrang jalan berpapasan dengan dua orang pemuda, pelaku kurang seneng karena mungkin dilihat kedua pemuda itu. Tersangka mengumpat dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas," ujar Albert, Senin (4/12/2023) pagi. 

Oleh korban, tersangka langsung diberi nasihat agar tidak berkata kasar. Akan tetapi, niat baik korban ternyata tidak diindahkan tersangka. Tersangka lalu tersulut emosi dan langsung menarik kepala korban di pasar, salah satu Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

"Korban yang tak terima diperlakukan di depan orang ramai lalu menegur suaminya agar tidak memperlakukan seperti itu. Setelah sampai di rumah, si tersangka yang tidak terima ditegur korban langsung melempar martabak ke wajah korban," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut