BELITUNG, Lintasbabel.iNews.id - Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perdagangan dan Tenaga Kerja (KUMKMPTK) Kabupaten Belitung bersama Satpol PP Kabupaten Belitung, memberhentikan aktivitas pemasangan reklame di wilayah KV Senang Tanjungpandan pada Jum'at (17/11/2023) lalu.
Mereka beranggapan, bahwa pemasangan tersebut tidak mengantongi surat izin dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Dijelaskan dalam Perda tersebut, pada Bagian Keempat tentang Lokasi yang Terlarang Bagi Titik Reklame pada Pasal 6 ayat (1) poin (d) yaitu kawasan Tugu Satam dalam radius 125 (seratus dua puluh lima) meter, artinya terhitung jarak tersebut merupakan kawasan terlarang dalam pemasangan reklame.
Namun, di lain sisi, didapati beberapa reklame yang jaraknya bahkan tidak lebih dari 125 meter dari kawasan Tugu Satam.
Menyikapi kondisi tersebut, Tantowi Thomas selaku Sekretaris Jenderal DPD KNPI Belitung menyatakan, bahwa penindakan sebaiknya tidak pandang pilih, tidak hanya dilakukan pada satu titik saja, tetapi juga pada titik yang melanggar perda tersebut.
Ia beranggapan bahwa titik yang lain juga melanggar aturan tersebut.
“Seharusnya tidak hanya pada titik itu saja, ada beberapa titik reklame yang yang kami dapati sejauh ini juga melanggar hukum,” ujarnya.
Editor : Muri Setiawan