get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawa Ribuan Liter Solar, Kapal Hantu Diamankan Dit Polairud Polda Babel 

Polisi Bongkar Aksi Penimbunan Ribuan Liter BBM Bersubsidi di Bangka Barat, Pelaku adalah Mahasiswa

Senin, 27 November 2023 | 14:18 WIB
header img
Barang bukti BBM bersubsidi yang diamankan di Mapolres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Barat (Baqbar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengamankan seorang pria berinisial FS, atas dugaan kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Tersangka FS merupakan warga yang berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. 


Barang bukti BBM bersubsidi yang diamankan di Mapolres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.
 

Tersangka diamankan saat membawa BBM jenis Pertalite di Jalan Pangkalpinang-Mentok, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Sabtu (18/11/2023) lalu. 

Dari tangan tersangka FS yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar/mahasiswa ini, polisi mengamankan barang bukti ratusan jeriken berisi Pertalite sebanyak 3 ton atau 3 ribu liter. 

"Menggunakan kendaraan pikap, mengangkut 3 ton bahan bakar minyak jenis pertalite tertangkap tangan. Barang bukti yang disita satu unit kendaraan pikap, 150 jeriken kapasitas 20 liter berisikan BBM Pertalite, kemudian 28 jeriken kosong warna kuning," kata Wakapolres Bangka Barat, Kompol Iman Teguh Prasetyo, Senin (27/11/2023). 

Teguh menambahkan, BBM bersubsidi tersebut didapati oleh tersangka dengan cara membeli dari sejumlah SPBU yang ada di Pangkalpinang. Setelah itu, BBM tadi dijual kembali ke pedagang eceran yang ada di Kabupaten Bangka Barat. 


Barang bukti BBM bersubsidi yang diamankan di Mapolres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.
 

"Pasal yang dikenakan pasal 40 atau 9 undang-ndang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan pemerintah, pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja yang menjadi undang-undang atas perubahan tentang pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas. Ancaman hukum 6 tahun penjara," tuturnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut