Logo Network
Network

4 Kawasan Terlarang untuk Ditambang, Kapolres Bangka: Jika Tidak Mengindahkan Akan Kami Tindak

Maulana
.
Jum'at, 28 Januari 2022 | 15:11 WIB
4 Kawasan Terlarang untuk Ditambang, Kapolres Bangka: Jika Tidak Mengindahkan Akan Kami Tindak
Para Kasat dan PJU Polres Bangka memberi imbauan kepada para panitia dan penambang Tambang Inkonvensional ( TI ) apung yang beroperasi di kawasan Jalan Laut dan Nelayan 1 Sungailiat, Kamis (27/1/22) Pagi. (Foto; lintasbabel.id/ Maulana)

BANGKA, lintasbabel.id - Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan mengingatkan, akan menindak tegas aktifitas penambangan timah yang merambah kawasan, termasuk kawasan yang telah ditanami kembali pasca ditambang.

"Polisi akan menindak tegas jika ada yang merusak lahan yang telah kita reboisasi apalagi ditambang," kata AKBP Indra Kurniawan dalam kegiatan penanaman 2.000 bibit pohon di lahan bekas tambang, Jumat (28/1/2022) pagi. 

AKBP Indra Kurniawan kembali mengingatkan penambang timah, untuk tidak menambang di 4 kawasan terlarang. Antara lain hutan lindung, dekat lokasi wisata, dekat fasilitas umum dan dekat pemukiman.

"Di empat kawasan ini jangan ada aktifitas penambangan, jika tidak mengindahkan maka akan kami tindak," kata AKBP Indra Kurniawan.

Penanaman pohon ini sendiri, diinisiasi oleh Polda Kepulauan Babel, dan diikuti serentak oleh polres jajaran. Sementara itu, untuk Polres Bangka ada 2.000 bibit pohon dari rencana 10.000 bibit, yang ditanam di lokasi lahan hutan lindung yang rusak akibat tambang timah ilegal.

Lokasi penanaman terletak di kawasan Hutan Lindung Lintas Timur Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka. 

Hadir dalam kegiatan ini, Wabup Bangka Syahbuddin, Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, Pabung Korem, Lanal Babel, perwakilan kejari, Kompi B Yon 141 serta intansi lainnya.
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.