Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rp14 Ribu, Berlaku per 1 Februari 2022
Kamis, 27 Januari 2022 | 18:54 WIB
Tak lupa ia kembali menegaskan bahwa Pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas kepada seluruh pelaku usaha yang tidak patuh atau mencoba melanggar ketentuan ini.
"Kami berharap dengan kebijakan ini harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat serta tetap menguntungkan bagi para pedagang, distributor, hingga produsen," katanya.
Editor : Muri Setiawan