PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Polisi menggerebek sebuah lokasi perjudian dadu guncang atau yang lebih dikenal dengan judi kodok-kodok di Kelurahan Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). 5 orang diamankan petugas, mulai dari bandar hingga para pemain.
"Ada 5 orang yang diamankan pada Kamis, 2 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB kemarin," kata Kata Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (3/11/2023) malam.
Sejumlah barang bukti yang ikut diamankan dari lokasi judi kodok-kodok oleh petugas dari Polda Kepulauan Babel. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.
Mereka yang diamankan masing-masing berinisial CK selaku bandar, dan RE, SL, LM, dan JA selaku pemain. Polisi juga mengamankan uang puluhan juta rupiah yang digunakan para pemain dadu guncang.
"Barang bukti yang diamankan oleh Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel yaitu uang tunai Rp69 juta, 2 karpet, 1 mangkok, 1 piring, 3 buah dadu, 1 botol, 1 buah plastik," tuturnya.
Jojo menjelaskan, penggerebekan ini bermula dari Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel yang menerima laporan masyarakat, terkait tentang adanya aktivitas perjudian jenis Dadu Guncang.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung berangkat menuju ke lokasi yang dimaksud, dan sekira pukul 20.00 WIB tim berhasil mengamankan 5 pelaku," katanya.
Untuk mempertanggungjawab aksinya, kelima pelaku telah diamankan di Mapolda Babel untuk 20 hari kedepan.
Editor : Muri Setiawan