get app
inews
Aa Read Next : Walhi Babel Desak Menteri ESDM Cabut IUP PT Timah di Pesisir Laut Desa Batu Beriga

Tak Terapkan K3, Aktivitas Penambangan Timah di Laut Kampung Sawah Mentok Diklaim Legal

Rabu, 01 November 2023 | 11:44 WIB
header img
Aktivitas penambangan pasir timah dengan metode Ponton Isap Produksi (PIP) di kawasan Perairan Kampung Sawah, Mentok. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Pengawas Ponton Isap Produksi (Waspip) PT. Timah wilayah Mentok, Fahrizal mengatakan aktivitas pertambangan paair timah yang menggunakan ponton jenis selam di perairan Kampung Sawah, Kelurahan Tanjung memiliki legalitas secara administrasi. 

Pasalnya, aktivitas puluhan unit ponton selam di bawah naungan CV Aldo pada kurun waktu satu bulan terakhir ini memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan oleh PT Timah Tbk. 

Namun, Fahrizal menyampaikan secara teknis pekerjaan, aktivitas itu disebut ilegal lantaran dinilai tidak menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). 

"Terkait kegiatan penambangan SHP atau Sisa Hasil Pengelolaan di Laut Sawah secara resmi memiliki legalitas. Namun untuk kegiatan penambangan di sana itu memang peralatan penambangannya itu ilegal karena tidak didukung faktor K3," kata Fahrizal, Rabu (1/11/2023) 

Fahrizal mengatakan, pihaknya sudah sering mengingatkan untuk menerapkan K3 pada kegiatan tersebut. Akan tetapi, karena kegiatan penambangan sistem ponton selam kebanyakan hanya sementara dan berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya. 

"Jadi saat mereka beroperasi di daerah A, mungkin tiga hari ke depan akan pindah lagi. Jadi untuk penekanan K3 itu agak susah. Untuk CV Aldo ini, kami kemarin terbitkan tanggal 1 Oktober sampai 31 Oktober 2023, jadi dia satu bulan," katanya. 

"Satu bulan terakhir ini kita anggap ya percobaan, kalau memang sistem penambangannya itu kondusif dan juga pengamanan CV maksimal, didukung dari panitia masyarakat, itu mungkin diperpanjang lagi satu bulan," katanya lagi. 

Fahrizal tak mengetahui persis jumlah unit ponton yang beroperasi di wilayah Laut Kampung Sawah. Ini dikarenakan beroperasi di wilayah SHP sehingga tidak ada aturan mengenai jumlah dan batasan. Namun, hasil koordinasi dengan perusahaan, panitia masyarakat dan lainnya, unit ponton yang beroperasi disesuaikan dengan luas wilayah. 

"Karena kalau nanti kebanyakan nanti juga sudah tidak kondusif. Makanya untuk kuota kita serahkan ke pihak CV. Selama satu bulan terakhir ini hasilnya kami catat, ada sempat berhenti juga karena uji coba itu lebih kurang 2 ton lebih dan masuk ke PT Timah semua dan disimpan di gudang PT Timah," ucapnya.

Sementara itu, Koordinator CV Timah Hitam Bangka (THB) Fadhila yang juga pengurus pada CV Aldo mengungkapkan, kehadiran pihaknya di Laut Kampung Sawah atas keinginan masyarakat. Apalagi, dalam aktivitas ini kompensasi yang diterima masyarakat dan nelayan jelas. 

"Hasil kesepakatan kita dengan kawan panita, masyarakat, nelayan meminta 20 ribu per kilogram. Pembagian kompensasi itu kita lakukan satu pekan sekali setiap hari Jumat. Di situ sudah semuanya, ada untuk panitia, nelayan, masyarakat, masjid, anak yatim," ujarnya. 

Sebagai bagian dari pengamanan aset PT Timah Tbk, ke depan pihaknya akan terus menggali biji timah di kawasan tersebut. Namun, jika sebelumnya CV Aldo, per tanggal 1 November 2023 aktivitas pertambangan tersebut akan berada di bawah naungan CV THB. 

"Kalau kemarin kita menggunakan CV Aldo, per 1 November 2023 peralihan ke CV THB. Untuk ponton yang berada di bawah naungan kita dan beroperasi di Laut Sawah itu kurang lebih sekitar 30 unit dan yang membawa ponton itu orang Mentok sehingga mudah diurus," tuturnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut