BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya menanggapi upaya Forkopimda Babar yang dikabarkan akan mendatangi Kementerian ESDM untuk melegalkan pertambangan timah di Perairan Tembelok dan Keranggan.
Nanti kata Bambang Patijaya menyampaikan dilihat terlebih dahulu apakah daerah yang dimaksud sudah ada pemilik IUP dari PT Timah atau pihak Smelter yang lain atau malah belum ada pemilik IUP.
"Saat ini belum ada perizinan untuk IUP baru, karena IUP baru harus lelang. Nah hal-hal yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat di bawah memang kita serahkan ke pemda untuk bagaimana melakukan pembinaan," ujarnya pasca membuka kegiatan bimtek wirausaha baru Industri kecil dan menengah di daerah potensial, Rabu (18/10/2023) .
Pihaknya kata Bambang berharap ada penyelesaian yang menguntungkan dan memuaskan semua pihak (Win-win Solution). Sehingga yang jadi harapan masyarakat punya legalitas nantinya.
"Kalau menurut saya pemerintah pusat juga jangan terlalu kaku sehingga masyarakat diberikan satu cara bagaimana untuk dapat menambang. Tapi harapan saya adalah semua timah yang dihasilkan keluarnya tidak jelas, jangan sampai ada penyelundupan dan lain sebagainya," ucapnya.
"Pada akhirnya kita carikan solusi yang terbaik. Semuanya dimungkinkan (perubahan zonasi wilayah), dikembalikan kepada daerah. Yang lebih paham Perda RZWP3K itu daerah masing-masing, apalagi perda ini 5 tahun sekali ditinjau dan diserahkan ke kabupaten dan kota," katanya.
Maka dari itu, harus ada sinkronisasi di antara Perda RZWP3K dan Perda RT/RW. Dia berharap nantinya akan ada harmonisasi antara payung hukum dan pihak berwenang sehingga semua kepentingan dapat terakomodir dan aspirasi masyarakat diperhatikan.
Editor : Muri Setiawan