get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Bangka Tengah Siapkan Rp7,4 Miliar BLT DD untuk 56 Desa

Dibakar Api Cemburu, Pria Ini Tega Aniaya Mantan Istri Hingga Tewas

Senin, 16 Oktober 2023 | 20:00 WIB
header img
Wakapolres Bangka Tengah, Kompol Iknavius Hendratmoko, saat Konferensi Pers, Senin (16/10/23) di Mapolres Bangka Tengah, terkait kasus penganiayaan berujung kematian. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rachmat Kurniawan.

Lanjutnya, saat ini pelaku dan barang sudah diamankan. Namun, pelaku sementara dititipkan di Lapas Kelas II A Pangkalpinang.

"Barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau dengan panjang 40 sentimeter, sehelai baju warna hitam ada bercak darah, satu helai celana panjang warna putih ada bercak darah juga, sambil menunggu pemberkasan selesai dan diserahkan ke kejaksaan, sementara waktu pelaku sementara dititipkan di Rutan Tua Tunu," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 351 ayat (3) K.U.H.Pidana dengan pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut