BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Kasus penembakan senapan gas yang berakhir dengan tewasnya Meno, oleh pelaku bernama Jauhari pada 4 Oktober 2023 lalu di lokasi pertambangan batu gunung di Desa Terak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah memasuki babak baru. Kali ini penyidik Sat Reskrim Polres Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melaksanakan rekonstruksi kejadian di halaman Mapolres Bateng, pada Senin (16/10/2023).
Rekontruksi penembakan senapan gas berujung maut di Mapolres Bangka Tengah. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rachmat Kurniawan.
Dari rekonstruksi tersebut, diketahui pada saat kejadian pelaku menembak korbannya sebanyak 3 kali, dimana pada tembakan pertama korban tertembak di bagian dada.
Dari hasil Rekonstruksi tersebut, diketahui sebelum penembakan, antara korban dan pelaku sempat cekcok mulut berebut orderan batu gunung dan memancing korban untuk mengambil sebilah parang untuk diacungkan kepada pelaku.
Korban yang semakin dekat dengan pelaku, dan korban tidak mengindahkan peringatan pelaku untuk tidak mendekat, maka pelaku yang pada saat kejadian membawa senapan gas terpaksa menembakan senjatanya ke bagian dada korban.
Usai tembakan pertama, korban yang terkena di bagian dada masih terus berusaha mendekati pelaku, sehingga pelaku kembali menembakan senapannya ke arah korban.
"Pelaku ini diketahui melakukan 3 kali tembakan ke arah korban, yang mana penyebab kematian korban karena korban terkena tembakan di bagian dada yang menembus ke jantung, sehingga menyebabkan pendarahan di bagian jantung korban," ujar Kanit Reskrim Polres Bangka Tengah, IPDA. Randi Haikal pada Senin (16/10/2023).
Dari hasil otopsi sendiri, di tubuh korban ditemukan 3 lubang luka.
"Selain di bagian dada korban, hasil pemeriksaan pada tubuh korban ditemukan 2 luka lagi, yakni di bagian perut dan bagian punggung korban," ujarnya.
Diketahui jika kejadian penembakan ini akibat aksi pembelaan diri pelaku yang merasa terancam oleh korban yang mengejarnya dengan sebuah parang.
"Fakta yang kita dapatkan saat ini adalah penembakan ini terjadi akibat pembelaan diri pelaku. Namun setelah ini kami berkoordinasi dengan jaksa juga bahwa kami akan melaksanakan pemeriksaan ke ahli pidana, apakah aksi pelaku ini masuk dalam pembelaan diri atau masuk dalam pasal pembunuhan itu sendiri. Hal ini juga sesuai dengan hasil keterangan para saksi-saksi yang ada pada saat kejadian, dimana korbanlah yang terlebih dahulu membawa senjata tajam," ujarnya.
Setidaknya, sebanyak 18 adegan yang diperagakan oleh pelaku bersama para saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian.
Editor : Muri Setiawan