BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Akibat rebutan order batu gunung, seorang penambang batu bernama Meno atau Ateng (49) warga Desa Terak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), tewas usai ditembus peluru senapan angin gas milik rekan kerjanya pada Rabu (4/10/2023) petang kemarin. Diketahui, pelaku bernama Jahri (47) yang juga warga Desa Terak.
Jahri, tersangka penembakan yang menyebabkan rekan kerjanya meninggal dunia. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rachmat Kurniawan.
Sebelum kejadian, korban dan pelaku rebutan order batu gunung di lokasi tambang batu gunung Desa Terak, hingga mereka sempat terlibat cekcok mulut yang berujung pertengkaran.
"Kejadian ini berawal adanya cekcok mulut antara pelaku Jahri dan Meno yang terjadi di lokasi pengambilan batu gunung di Desa Terak. Dimana cekcok mulut antara keduanya ini dipicu dari rebutan order batu gunung. Dari keterangan saksi di lapangan diketahui cekcok mulut antara keduanya berujung perkelahian, dan korban sempat mengejar pelaku dengan parang. Tindakan korban ini langsung dibalas pelaku dengan tembakan senapan gas milik pelaku yang saat itu sedang dibawanya," ujar Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP Fajar Riansyah Pratama, S.TrK, S.IK seijin Kapolres AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH, pada Kamis (5/10/2023).
Ditambahkannya, dari hasil pemeriksaan, korban meninggal dunia akibat tembakan dari senapan gas milik pelaku dari jarak 15 meter dan mengenai dada kiri korban.
Barang bukti senapan gas yang dipakai pelaku. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rachmat Kurniawan.
"Korban meninggal dunia dikarenakan tembakan yang mengenai dada kiri korban. Pelaku sendiri langsung menyerahkan diri ke Polsek Simpang Katis sebelum kasus ini diambil alih oleh Polres Bangka Tengah. Pelaku sendiri kita terapkan Pasal 351 KUHP merupakan pasal yang mengatur tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. Untuk barang bukti yang kita amankan yaitu satu pucuk senjata senapan gas warna coklat milik pelaku," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan