JAKARTA, lintasbabel.id - Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sumatera Utara, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Juni 2021 lalu dengan nomor registrasi 150/G/2021/PTUN.JKT. Gugatan diajukan terkait keputusan Menkumham Yasonna H Laoly yang menolak kepengurusan hasil KLB dengan Ketua Umum Moeldoko.
Koordinator Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko, Rusdiansyah menyebutkan persidangan gugatan yang sudah diajukan pihaknya akan dilaksanakan Selasa (13/7/2021) besok.
"Sidang besok Selasa 13 Juli 2021 pukul 10.00 WIB di PTUN Rawamangun (Jakarta Timur) dengan agenda pemeriksaan sidang dismisal," ujar Rusdiansyah, Senin (12/7/2021).
Menurut Rusdiansyah, sidang besok Majelis Hakim mengagendakan akan memeriksa terkait materi gugatan yang dilayangkan oleh pihaknya. Dia menjelaskan sidang dilakukan terbatas karena masih dalam keadaan PPKM darurat.
"Materi persidangan pemeriksaan pertama sidang dismisal dimana materi gugatan kita diperiksa oleh majelis hakim. Karena masih PPKM Darurat maka yang hadir hanya dua orang advokat saja dan itupun harus menunjukkan hasil negatif swab antigen Covid-19," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan