BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berinisial AY dan NZ berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Basel.
Wakapolres Basel, Kompol Hary Kartono mengatakan, kedua pelaku melakukan aksinya di dua lokasi berbeda.
Dari lokasi pertama, kata dia, polisi berhasil meringkus AY usai dilaporkan korbannya yang kehilangan kendaraan bermotor saat diparkirkan di sebuah pondok di Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali.
"Yang di TKP kelurahan Teladan ini, pelakunya malah kenal dengan korban, dimana saat itu kendaraan korban sedang diparkirkan di sebuah pondok, lalu pelaku merusak kunci kontaknya dan membawa kabur motor korban," katanya, Selasa (12/09/2023).
Kemudian, kata dia, dari lokasi kedua, polisi berhasil meringkus tersangka NZ usai melakukan pencurian kendaraan bermotor milik warga yang sedang terparkir, saat hendak membeli nasi uduk di Simpang Bukit Kecamatan Toboali.
"Kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Basel serta terancam hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan