get app
inews
Aa Read Next : Berpotensi Rusak Jalan Bencah-Tepus, Tambang Timah Liar Akhirnya Ditertibkan Polisi

Pelayanan Publik di Pemkab Bangka Selatan Terus Membaik, Ombudsman Berikan Penghargaan

Jum'at, 21 Januari 2022 | 14:05 WIB
header img
Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan menerima penghargaan dari Ombudsman. (foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno).

BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung menyerahkan penghargaan Predikat Kepatuhan Tiggi Standar Pelayanan Publik tahun 2021, kepada Pemkab Bangka Selatan. Penghargaan diberi, karena Bangka Selatan seiring membaiknya pelayanan publik di negeri beribu pesona itu.

Sebelum memberikan penghargaan, Ombudsman telah melakukan penilaian kepada Pemkab Bangka Selatan, dengan nilai kepatuhan tinggi Standar Pelayanan Publik tahun 2021 sebesar 85,46.

Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar kepada Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid didampingi wakil Bupati Debby Vita Dewi di Puri 56 hotel dan Resto Pangkalpinang, Jumat (21/01/2022).

Bupati Riza mengatakan mengatakan, penerimaan penghargaan tersebut merupakan wujud nyata Pemkab Bangka Selatan dalam membenahi sistem pelayanan publik bagi masyarakat.

"Ini bagian dari upaya Pemkab Bangka Selatan dalam membenahi sistem pelayanan publik yang lebih baik. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Bangka Selatan terutama dibagian pelayanan yang terus membantu saya dan ibu Wabup dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya, Jumat (21/1/2022).

Pemkab Bangka Selatan kata Bupati Riza, akan terus membenahi sistem palayanan publik agar mayarakat bisa terus merasakan manfaatnya.

"Saya selalu tekankan kepada pegawai dilingkungan Pemkab Bangka Selatan bahwa kami ini adalah pelayan masyarakat. Jadi sebisa mungkin kami harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan selalu tekankan kepada pegawai," ucapnya.

Dirinya juga meminta kepada masyarakat agar dapat melaporkan kepada dirinya atau pejabat atasannya, jika menemukan pegawai yang tidak melayani masyarakat dengan baik saat jam kerja.

Editor : Haryanto

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut