BELITUNG, Lintasbabel.iNews.id - Menyikapi perkembangan terkini terkait konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Foresta Lestari Dwi Karya, yang berujung kepada perusakan aset perusahaan beberapa waktu lalu. Forum Komunikasi Keadilan Belitung (FKKB) mengupayakan restoratif justice atau RJ terhadap 11 tersangka pengrusakan aset PP Foresta Lestari Dwi Karya.
Hal itu disampaikan pada konferensi pers yang dilaksanakan di Kedai Bubur Ayam Kite, Kelurahan Pal, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Senin (28/8/2023).
Dalam konferensi pers tersebut, anggota FKKB Suryadi Saman mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat permohonan RJ kepada Kapolda melalui Kapolres Belitung pada (28/8/2023).
"Inti dari surat ini adalah, memohon pertimbangan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara internal, komprehensif karena bedampak luas di masyarakat. Kami pahami betul rentetan kejadian itu tidak tiba-tiba, walau ada insiden yang luar biasa menurut kami, sehingga menimbulkan kerugian material dan juga ada pidananya, kami tetap memohon kepada aparat penegak hukum untuk mengendepankan Restoratif Justice," ujarnya.
Anggota FKKB lainnya, Abd Hadi Ajin yang juga Ketua Lembaga Adat Melayu dalam kesempatan yang sama menyampaikan tujuan mereka, juga guna meredam suhu konflik di masyakarat dengan mengedepankan RJ karena ini sejalan dengan adat Melayu yang selama ini dijalani masyarakat Belitung.
Editor : Muri Setiawan