get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pemungutan Suara, KAMMI Babel Imbau Masyarakat Jaga Pilkada Damai

Insentif PPh dan PPN Kesehatan Diperpanjang Sampai Juni 2022

Kamis, 13 Januari 2022 | 17:58 WIB
header img
Satgas Covid-19 Pangkalpinang, Foto : lintasbabel.id/ Haryanto

“Insentif PPN dan PPh yang diberikan juga termasuk untuk impor, perolehan, maupun pembelian vaksin booster, sehingga vaksin booster dapat dinikmati gratis oleh seluruh rakyat Indonesia,” kata Neilmaldrin.

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif berupa fasilitas PPh Final sebesar 0 persen (nol persen) atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan. 

"Artinya tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat serta tenaga pendukung kesehatan seperti tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, dan tenaga pemulasaran jenazah, yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lainnya, dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai PPh 0 persen," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut