BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Warga di Kabupaten Bangka Barat, yang lahir tanggal 1 hingga 10 Juli bisa mendapatkan dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis dari Polres Bangka Barat. Sebanyak 35 orang sudah mendapatkan pelayanan gratis tersebut.
Layanan itu diberikan Polres Bangka Barat melalui Satuan Lalu Lintas, dalam rangka memperingati HUT ke-75 Bhayangkara tahun 2021.
Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto mengatakan, kegiatan pembuatan dan perpanjangan SIM gratis tersebut, bagi mereka yang telah memenuhi syarat untuk pembuatan SIM.
"Setelah kami data, tahun ini sebanyak 35 warga Kabupaten Bangka Barat yang berhak menerima SIM gratis di hari HUT ke-75 Bhayangkara," kata Kapolres, Selasa (6/7/2021).
Walaupun diberikan secara gratis, para calon penerima terlebih dahulu mengikuti pemeriksaan kesehatan, ujian teori dan ujian praktek di Kantor Satpas SIM Satlantas Polres Bangka Barat.
"Walaupun kami berikan secara gratis, prosedurnya tetap, mereka harus mengikuti pemeriksaan dan ujian terlebih dahulu," ujar Kapolres Bangka Barat.
Editor : Haryanto