MUNGKIN masih teringat dalam ingatan kita masing-masing, momen pada tanggal 20 Maret 2023 silam dimana pada saat Rapat Paripurna Pemilihan Wakil Bupati Bangka Tengah masa jabatan periode 2021-2024 yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah terpilihnya sdr Era Susanto sebagai Wakil Bupati Bangka Tengah dengan mengungguli 4 suara dari rivalnya yakni sdr. Muhammad Irham, yakni dengan mengantongi total 14 suara. Hal tersebut merupakan momen sangat berarti bagi masyarakat Bangka Tengah yang telah menanti kekosongan Wakil Bupatinya selama lebih dari satu tahun lamanya.
Ternyata harapan hadirnya Wakil Bupati tersebut hanyalah isapan jempol semata bagi masyarakat Bangka Tengah, dikarenakan Era Susanto yang terpilih secara Voting melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah tak kunjung juga dilantik.
Hal ini memantik saya selaku Pengamat Kebijakan Publik untuk menarik benang merah terhadap permasalahan tersebut. Ternyata dibalik tidak dilantiknya sdr. Era Susanto adalah surat dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.2.1.3/3765/OTDA tertanggal 19 Mei 2023.
Melalui tulisan ini, mari sama-sama kita kupas apa sih yang menjadi pertimbangan secara formil tidak kunjung dilantiknya sdr. Era Susanto sebagai Wakil Bupati Bangka Tengah berdasarkan surat tersebut.
Berdasarkan isi surat tersebut telah menerangkan bahwa ketentuan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dimana ayat (1) nya menerangkan pada pokoknya “Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pengusung dan ayat (2) nya menerangkan pada pokoknya “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada DPR melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD”.
Dengan melihat mekanisme terpilihnya sdr. Era Susanto melalui Rapat Paripurna Pemilihan Wakil Bupati Bangka Tengah masa jabatan periode 2021-2024 yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah dan diusungnya sdr. Era Susanto oleh gabungan Partai Politik yakni Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Nasdem yang masing-masing surat rekomendasi sdr. Era Susanto tersebut ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekjen masing-masing partai pengusung sudah mendasari secara formil bahwa ketentuan Pasal 176 ayat (1) dan ayat (2) tersebut sudah terpenuhi. Sehingga menafsirkan ketentuan Pasal tersebut secara gramatikal sudah sangat objetif tidak dibiaskan harus gabungan seluruh partai politik karena frase kata “gabungan partai politik” memiliki makna paling sedikiti dua partai politik yang menggabungkan diri untuk mencalonkan atau mengusulkan”.
Selanjutnya dalam surat tersebut juga menerangkan bahwa ketentuan Pasal 42 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ditegaskan bahwa pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota oleh Partai Politik ditandatangani oleh Ketua Partai Politik dan Sekretaris Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota disertai Surat Keputusan Pengurus Partai Politik tingkat Pusat tentang Persetujuan atas calon yang diusulkan oleh Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi.
Melihat penerapan Pasal yang dimaksud dengan proses pendaftaran sdr. Era Susanto sebagai Calon Wakil Bupati Bangka Tengah tidaklah tepat dan bersifat parsial (karena menghilangkan ketentuan Pasal 42 ayat (2) nya) karena penerapan Pasal 42 ayat (5) di atas adalah proses pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota di KPU Kabupaten atau Kota. Sedangkan sdr. Era Susanto sendiri sebagai Calon Wakil Bupati Bangka Tengah adalah dalam proses PAW.
Selanjutnya lagi dalam surat tersebut dituangkan juga ketentuan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan pimpinan Partai Politik adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lain yang sejenis di tingkat pusat sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik.
Disini sangat jelas sekali tidak ada sama sekali korelasi proses sdr. Era Susanto sebagai Wakil Bupati dengan ketentuan Pasal yang dimaksud. Karena ketentuan Pasal 39 ayat (2) tersebut mengatur terkait Pengganti Pimpinan DPRD yang berhenti sebagaimana diatur dalam ketentuan ayat (1) sebelumnya. Sangat fatal sekali membuat dasar pertimbangan yang keliru dan salah oleh Kemendagri sebagai pembantu Presiden dalam menyelenggarakan sistem pemerintahan di negara ini. Terhadap proses sdr. Era Susanto sebagai Wakil Bupati Bangka Tengah lebih tepatnya mengacu kepada ketentuan Pasal 24 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Sehingga dapat disimpulkan secara analisis yuridis proses penundaan pelantikan sdr. Era Susanto sebagai Wakil Bupati Bangka Tengah terpilih merupakan tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan sdr. Era sendiri sangat dirugikan haknya secara konstitusi, politik dan keperdataannya. Dapat dibayangkan, sekelas Era Susanto saja yang haknya secara hukum harus diberikan oleh Negara namun masih belum mendapatkan haknya secara konstitusional apalagi kami sebagai masyarakat biasa mungkin akan mendapatkan perlakuan yang lebih sadis dari sdr. Era alami.
Akhir kata, penulis mengutip pepatah “guru kencing berdiri, murid kencing berlari”. Jangan pernah berharap untuk mendapatkan pelayanan yang maksimal di daerah kalau di pusat sendiri tidak memberikan hal tersebut. (***)
Kurniawansyah, Pemerhati Kebijakan Publik. Foto: Dok. Pribadi.
Editor : Muri Setiawan