Cara Daftar Haji Online Gratis, Berikut Syarat dan Prosedurnya

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Cara daftar haji online lengkap dengan syarat dan prosedurnya, banyak dicari oleh umat muslim. Simak ulasan lengkapnya di sini sampai selesai, ya!
Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang berakal sehat, telah baligh, serta mampu. Ibadah ini dilakukan dengan mengunjungi Baitullah di Tanah Suci Makkah, dengan melaksanakan serangkaian amal ibadah sesuai dengan rukun yang telah ditentukan.
Jamaah calon haji yang ingin menunaikan ibadah haji di Tanah Suci, Mekkah, Arab Saudi sebelumnya harus mendaftarkan diri ke Kementerian Agama. Pendaftaran haji sendiri bisa dilakukan di Kantor Kementerian Agama atau melalui jasa travel Haji dan Umrah.
Selain dua cara tersebut, Kementerian Agama juga telah merilis sebuah aplikasi Pusaka pada November 2022 lalu. Dengan aplikasi tersebut, Anda bisa melakukan pendaftaran haji secara online dari mana saja, cukup menggunakan smartphone.
Perlu diketahui, bahwa cara mendaftar program haji ini tidak dipungut biaya. Namun sebelum mendaftar, jamaah calon haji harus melengkapi sejumlah syarat berlaku.
Berikut beberapa syarat daftar haji Kemenag yang harus dipenuhi sebelum mendaftarkan diri dalam program haji pemerintah.
1. Beragama Islam.
2. Berusia minimal 12 tahun saat mendaftar.
3. Memiliki KTP berlaku sesuai domisili.
4. Memiliki Kartu Keluarga (KK).
5. Memiliki Akta Kelahiran atau kutipan akta nikah atau ijazah.
6. Memiliki tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan.
7. Pas foto berwarna 3x4 sebanyak 10 lembar dengan latar belakang warna putih.
Setelah persyaratan di atas terpenuhi, maka daftarkan diri Anda. Cara daftar haji dapat dilakukan secara online dengan mengunduh aplikasi Pusaka Kemenag Super Apps di App Store atau Google Play Store.
Demikian penjelasan mengenai cara daftar haji secara online. Semoga bermanfaat!
Editor : Muri Setiawan