get app
inews
Aa Read Next : 3 Kades di Bangka Tengah Terima Penghargaan RJ 2024

Bawa Kabur Sepeda Motor Tetangga, Nasib 2 Sekawan Ini Berakhir di Jeruji Besi

Jum'at, 02 Juni 2023 | 22:16 WIB
header img
Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Sungaiselan. Foto: Istimewa.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Akibat membawa kabur sepeda motor milik tetangganya, 2 orang buruh harian lepas yang bekerja di PT. Swarna Nusa Sentora (PT. SNS) Desa Kemingking Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) harus berurusan dengan pihak berwajib. Keduanya adalah Nola Satria (32) dan Agus Irawan (30).

Keduanya terbukti telah menggelapkan 1 unit sepeda motor milik tetangganya, yang juga bekerja di perusahaan yang sama pada 2 Mei 2023 lalu.

AKP Bobory Niko, SH, M.Si selaku Kapolsek Sungaiselan seijin Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH mengungkapkan perkara tersebut bermula dari adanya laporan korban.

"Jadi awalnya korban ini melapor ke Polsek Sungai Selan pada Kamis 1 Juni 2023 kemarin perihal motornya yang dibawa kabur oleh 2 orang yang diketahui merupakan buruh harian lepas di PT. SNS," ujar AKP. Bobory pada Jumat (02/06/2023).

Dijelaskannya, awal mula kejadian sebelumnya kedua pelaku meminjam sepeda motor milik korban dan berdalih ingin membeli gas ke warung.

"Kedua pelaku ini mendatangi korban dan meninta ijin untuk meminjam sepeda motornya. Korban awalnya tidak ingin meminjamkan sepeda motornya kepada ke Dua pelaku ini dengan alasan tidak ada bensin, namun kedua pelaku ini membujuk dan menjamin akan mengisikan bensin sepeda motor tersebut," ujarnya.

Setelah sekian lama ditunggu, ternyata kedua orang tersebut tak kunjung pulang sampai korban akhirnya menaruh curiga. Saat suami korban pulang ke rumah dan berinisiatif untuk mengecek mess tempat keduanya tinggal, benar saja mess tersebut sudah dalam keadaan kosong. Mengetahui hal ini korban langsung melapor ke Polisi. 

Berdasarkan laporan ini, Polsek Sungaiselan dengan dipimpin langsung Kapolsek bergerak cepat melacak keberadaan kedua pelaku dan diduga pelaku berada di Desa Puding Besar Kabupaten Bangka.  

"Kami berkoordinasi dengan Polsek Puding Besar dan benar kedua pelaku diamankan saat beristirahat di masjid yang berada di Desa Puding Besar. Pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor langsung kami amankan ke Polsek Sungai Selan," ujar AKP. Bobory.

Terkait motif sendiri, kedua pelaku mengaku bahwa tindakan mereka dilakukan karena perlu ongkos untuk pulang kampung ke Pulau Jawa. Mereka mengungkapkan sudah tidak betah lagi bekerja di PT. SNS.

"Jadi, motif pelaku membawa kabur sepeda motor ini untuk menjual sepeda motor hasil curian dan hasilnha akan di pergunakan untuk ongkos pulang ke kampung halamanya. Atas perbuatan pelaku kami terapkan pasal 372 KUHP atau penggelapan yang mana ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara," ujar AKP. Bobory.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut