get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Pengoplosan Gas Bersubsidi, Tiga Pekerja Ditangkap

Sidang Investasi Bodong Rp84 Miliar Ditunda, Akibat Terdakwa Tidur di Ruang Sidang

Kamis, 06 Januari 2022 | 13:20 WIB
header img
Terdakwa Agung Salim selaku bos PT Fikasa Group terlihat tertidur saat proses persidangan investasi bodong Rp84 Miliar. (Foto: MNC Media)

RIAU, lintasbabel.id - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau memerintahkan agar terdakwa kasus investasi bodong Agung Salim dibawa ke rumah sakit. Sebanyak empat polisi mengawal terdakwa ke RSUD Madani Pekanbaru.

Hal ini, karena terdakwa Agung Salim selaku bos PT Fikasa Group terlihat tertidur saat proses persidangan sedang berlangsung. Pihak dokter yang menangani, kemudian menyatakan Agung mengidap diabetes atau gula.

Rama Fadila, dokter pembanding dari RSUD Madani Pekanbaru mengatakan, bahwa terdakwa menolak untuk dilakukan penurunan kadar gula. Hal ini karena gula dara pasien di atas 500. 

"Untuk gula darahnya 500, penggunaan obat obatan sudah tidak efektif lagi karena nanti fungsi pankreasnya bisa rusak. Satu satunya langkah adalah suntik insulin. Tapi yang bersangkutan tidak mau disuntik insulin," kata dr Rama dihadapan majelis hakim Rabu (05/01/2022).

Ditundanya kembali sidang kasus penipuan itu bermula saat hakim awalnya menghadirkan dokter dari RSUD Arifin Achmad dan dokter RS Madani yang menangani terdakwa Agung Salim. 

Karena kedua dokter mempunyai analasis yang berbeda terkait terdakwa sehingga keduanya diharuskan hadir di persidangan. Dahlan, Ketua Hakim yang menyidangkan kasus ini mencecar kedua dokter termasuk memintai keterangan pihak RSUD Arifin Achmad.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut