BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Besar bersama Sat Pol PP Kecamatan Lubuk Besar, menertibkan sejumlah tambang timah ilegal jenis tungau, yang beraktivitas dekat jembatan ujung Desa Kulur, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Penertiban dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Besar IPDA Yusuf Maulana, dan Camat Lubuk Besar Armansah, Rabu (10/5/23).
Kapolsek Lubuk Besar IPDA Yusuf Maulana, mengatakan penertiban ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya tambang timah tungau yang beroperasi di pinggir jalan.
"Kami hari ini memberikan imbauan kepada para penambang agar tidak lagi melakukan aktivitas di sini, selain ini kawasan DAS, tapi juga aktivitas mereka sudah mendekati fasilitas umum jembatan dan jalan raya, kalau dibiarkan akan semakin melebar," ujarnya ketika berada di lokasi penertiban.
Lanjut IPDA Yusuf, selain mengimbau agar menghentikan aktivitasnya, para penambang juga diperintahkan untuk mengangkat peralatan tambang mereka.
"Kita perintahkan hari ini lokasinya harus kosong, dan tidak ada lagi aktivitas penambangan disini, kalau masih membandel akan di tindak dengan tegas," ujarnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Camat Lubuk Besar Armansah menambahkan, sebelum pihaknya menertibkan aktivitas penambangan di lokasi ini, pihaknya sudah berkali-kali mengimbau para penambang, namun tidak diindahkan.
"Sebelum ditertibkan, sudah sering kami imbau agar tidak menambang di lokasi ini, tapi imbauan kami tidak digubris oleh mereka sehingga harus ditertibkan. Penertiban ini bukan maksud menghalangi mereka mencari rezeki, tapi kegiatan mereka ini sudah mendekati jalan raya dan jembatan, kalau dibiarkan bisa merusak fasilitas umum," katanya.
Editor : Muri Setiawan