PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat, sepanjang tahun 2023 ada sebanyak 12.000 pelanggar lalu lintas yang ditindak melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE ). Pelanggar terbanyak didominasi oleh pengendara roda empat.
“Dalam satu hari kita melakukan penindakan 200, dalam satu bulannya itu kurang lebih 6 ribu, berarti lebih kurang selama 2023 ini 12 ribu pelanggar ditindak melalui ETLE,” kata Kanit 1 Penindakan Pelanggaran Subdit Gakkum, Ditlantas Polda Kepulauan Babel, AKP April Yadi, Senin (8/5/2023).
Menurut April, rata-rata pelanggar sudah melunasi pembayaran tilang baik secara online melalui Briva, serta menghadiri sidang di pengadilan.
"Rata-rata sudah melakukan pembayaran Briva dan sidang di pengadilan," ujarnya.
Ia menambahkan, pelanggar lalu lintas yang tertilang ETLE ini didominasi oleh kendaraan roda empat.
"Rata-rata kendaraan roda empat lah, seperti tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan ponsel saat berkendara. Untuk denda dikenakan di sini denda maksimal," tuturnya.
Saat ini, tilang elektronik atau ETLE yang aktif ada di dua titik di Kota Pangkalpinang yakni di simpang empat Semabung dan simpang empat Trans Mart.
"Ada dua titik ETLE yang aktif di Kota Pangkalpinang," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan