get app
inews
Aa Read Next : 3 Kades di Bangka Tengah Terima Penghargaan RJ 2024

Edarkan Sabu, Ucil Ditangkap Polisi di Warkop Desa Celuak

Rabu, 05 Januari 2022 | 13:37 WIB
header img
Tersangka Ucil (foto : ist)

BANGKATENGAH - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah menangkap Ucil (31), lantaran edarkan narkoba jenis sabu. Ucil ditangkap di Warung Kopi yang beralamat di Desa Celuak, Kecamatan Simpang Katis, dengan barang bukti sabu 2,15 gram.

Kasat Res Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat.

"Tersangka diamankan di sebuah warung kopi pada Selasa, 4 Januari 2022 sekira pukul 23.00 Wib, yang mana Anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah, mendapat informasi bahwa di sekitar Desa Celuak sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu," kata Iptu Windaris, Rabu (5/1/2022).

Dikatakan Iptu Windaris, setelah dilakukan penyelidikan, anggota Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan mengamankan seorang laki-laki, sesuai dengan ciri-ciri yang diduga.

"Setelah dilakukan penangkapan, kami melakukan penggeledahan terhadap badan dan di sekitar warung kopi tersebut ditemukan barang bukti berupa sembilan paket, yang diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik strip bening dan disimpan di dalam sebuah kotak berbahan plastik warna hitam dan diselipkan di dekat bawah meja samping warung kopi," ujarnya.

Selain mengamankan sembilan paket diduga narkotika jenis sabu, Anggota Sat Resnarkoba turut mengamankan barang bukti berupa sebuah sekop dari pipet selang minuman, enam buah plastik strip bening kosong, dua HP, uang tunai senilai Rp218.000, dan sebuah sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z.

"Atas perbuatannya Ucil disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut