Takbir Keliling Idul Adha 1442 Hijriah Dilarang
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2021/07/01/026f4_kakantor-kemenag-babar.jpg)
BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Menjelang perayaan hari raya Idul Adha 1442 Hijriah, Kementrian Agama (Kemenag) Bangka Barat, melarang pelaksanaan takbir keliling, guna mengantisipasi kerumunan dan menekan penyebaran Covid-19.
Kepala Kantor Kemenag Bangka Barat, Syarifudin mengatakan, langkah ini dilakukan menyusul adanya surat edaran nomor 15 tahun 2021, tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan salat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 Hijriah.
"Malam takbiran pada prinsipnya, dapat dilaksanakan di semua masjid atau mushalla. Dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10 kali dari kapasitas masjid, serta menerapkan protokol kesehatan," ujar Syarifudin, Kamis (1/7/2021).
Sedangkan untuk takbir keliling, Syarifudin menegaskan hal tersebut telah dilarang karena dapat memicu kerumunan.
"Kegiatan takbir keliling dilarang, kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan