PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tim Opsnal Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama dengan Personil Markas Unit Sungailiat, berhasil mengamankan satu orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana pencurian, Kamis (16/3/2023).
Barang bukti solar yang diamankan dari tersangka MI. Foto: Istimewa.
"Pelaku berinisial MI ini diduga kuat sebagai pelaku pencurian terhadap 9 (sembilan) buah jerigen isi 35 liter yang berisikan solar di sebuah kapal yang berada di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kecamatan Sungailiat," kata Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo, Sabtu (18/3/2023) siang.
Menurut pengakuan korban, lanjut Jojo, jerigen yang berisikan solar tersebut diletakkan di dalam palka bagian belakang kapal sebelum terjadinya pencurian.
"Berdasarkan keterangan korban, kejadiannya pada jam 4 pagi dini hari," ujar Jojo.
Sementara itu, usai dibekuk Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bangka Belitung, Pelaku MI mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian beberapa jerigen yang berisikan solar.
Dari tangan pelaku, Tim Opsnal Subdit Gakkum berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 5 (lima) buah jerigen kosong warna biru ukuran 35 liter.
Selain itu, pihak Kepolisian juga turut mengamankan 1 (satu) buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV.
"Pelaku MI saat ini sudah diamankan. Untuk Pelaku dapat dipersangkakan melanggar tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 huruf e sub Pasal 362 KUHPidana," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan