get app
inews
Aa Text
Read Next : Miliki 932 Butir Ekstasi, Pemuda di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Curi 9 Jerigen Berisi Solar, Pelaku MI Dibekuk Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel

Sabtu, 18 Maret 2023 | 12:25 WIB
header img
Tersangka MI, melakukan aksi pencurian BBM jenis solar di Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tim Opsnal Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama dengan Personil Markas Unit Sungailiat, berhasil mengamankan satu orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana pencurian, Kamis (16/3/2023). 


Barang bukti solar yang diamankan dari tersangka MI. Foto: Istimewa.
 
Pelaku berinisial MI dibekuk lantaran diduga telah melakukan pencurian BBM jenis solar di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, beberapa waktu yang lalu. 

"Pelaku berinisial MI ini diduga kuat sebagai pelaku pencurian terhadap 9 (sembilan) buah jerigen isi 35 liter yang berisikan solar di sebuah kapal yang berada di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kecamatan Sungailiat," kata Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo, Sabtu (18/3/2023) siang. 

Menurut pengakuan korban, lanjut Jojo, jerigen yang berisikan solar tersebut diletakkan di dalam palka bagian belakang kapal sebelum terjadinya pencurian. 

"Berdasarkan keterangan korban, kejadiannya pada jam 4 pagi dini hari," ujar Jojo. 

Sementara itu, usai dibekuk Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bangka Belitung, Pelaku MI mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian beberapa jerigen yang berisikan solar. 

Dari tangan pelaku, Tim Opsnal Subdit Gakkum berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 5 (lima) buah jerigen kosong warna biru ukuran 35 liter. 

Selain itu, pihak Kepolisian juga turut mengamankan 1 (satu) buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV. 

"Pelaku MI saat ini sudah diamankan. Untuk Pelaku dapat dipersangkakan melanggar tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 huruf e sub Pasal 362 KUHPidana," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut