PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Kepulauan Babel menegaakan tidak ada lagi tambahan tersangka dalam kasus kepemilikan 13 ton timah di Desa Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
"Ya tersangka hanya itu, berdasarkan saksi-saksi, semua alat bukti dan saksi yang termasuk datang di TKP itu," kata Dirreskrimsus Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Djoko Julianto, Selasa (28/2/2023).
Diketahui pada Jumat (24/2/2023) lalu polisi sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial S alias AK, yang disebut sebagai pemilik pasir timah di salah satu gudang yang ada di Desa Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
AK dipersangkaan melanggar pasal 161 UU No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Djoko menyebutkan penetapan tersangka S alias AK melalui proses yang panjang oleh penyidik, yang berdasarkan jumlah alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi
"Penyidik menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti, kenapa kita kemarin melakukan proses dari penyelidikan ke penyidikan. Karena kita kemarin melalui beberapa tahapan dari proses itulah kemudian kita memanggil saksi-saki dalam hal ini kita menetapkan tersangka, berdasarkan dua alat bukti," kata Djoko.
Lebih lanjut Djoko menyebutkan, berdasarakan hasil penyidikan dan keterangan pelaku, barang bukti pasir timah tersebut berasal dari masyarakat.
"Dia (tersangka -red) mengakui barang terima dari masyarakat yang datang kemudian diterima dan dibeli," ujarnya.
Informasi yang diterima wartawan, tersangka S alias AK disebut-sebut masih saudara dari Bos Ataw, yang semula diduga sebagai pemilik gudang timah itu.
Editor : Muri Setiawan